Halaman

Bolehkah Aqiqah anak setelah hari ketujuh ?


Creamlin Blog. Bolehkah Aqiqah anak setelah hari ketujuh, karena tidak mampu melakukan dan keterbatasan ekonomi. 

Menjadi kaedah dalam beribadah adalah adanya nash perintah yang menunjukan hal tersebut. Berikut penjelasan tentang Bolehkah Aqiqah setelah hari ketujuh. Semoga menjadi salah satu referensi bagi orang tua yang belum memiliki kemampuan untuk Aqiqah anak tercinta.

Sudah menjadi sunnah dalam islam, syariat Aqiqah sebagaimana Hadits dari Rasulullah Shallallahu alahi wasallam

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى


Setiap anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), ia dicukur dan diberi nama [HR Abu Dâud rahimahullah dan dinilai shahih oleh al-Albâni rahimahullah dalam Irwâ’ul Ghalîl no. 1169].

Pada dasar nya Aqiqah dilakukan pada hari ketujuh sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah berupa anak. Permasalahannya adalah ketika kemampuan melakukannya baru bisa dihari lain juga diperbolehkan sebagaimana hadits  Sulaiman bin Amir Radhiyallahu anhuma

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى


Bersama anak bayi ada aqiqah, sehingga sembelihlah sembelihan dan hilangkan gangguan darinya (mencukurnya). [HR al-Bukhâri no. 5049].


Dalam madzhab Hambali dan pendapat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ishâq bin Rahawaih rahimahullah dinyatakan bahwa bila tidak bisa disembelih pada hari ketujuh, maka boleh disembelih pada hari keempat belas dan bila tidak bisa maka disembelih pada hari keduapuluh satu. Apabila disembelih sebelumnya atau sesudahnya juga sah karena tujuan penyembelihan terwujud dengannya.

Adapun madzhab Syafi’iyah menegaskan bahwa aqiqaah tidak gugur dengan sebab tertunda, namun disunnahkan untuk tidak menunda penyembelihan aqiqah hingga memasuki usia baligh. [lihat al-Mughni 9/364 cetakan Darul Fikr].

Sumber : creamlin blog seputar catatan mas ahya
Referensi : Nabawi TV, konsultasisyariah.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...